Karang Taruna

Tugas Utama dari Karang Taruna

Pemuda, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 83 / HUK / 2005 adalah organisasi sosial untuk promosi dan pengembangan generasi muda, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab sosial, melalui dan untuk masyarakat, terutama kaum muda di daerah pedesaan / perkotaan atau komunitas yang setara, tumbuh dan terlibat khususnya untuk kesejahteraan bisnis sosial.

Keberadaan organisasi pemuda bertujuan untuk menciptakan sebuah forum di mana aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda, diperhitungkan untuk mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap seluruh masyarakat. Tujuannya tidak lain adalah realisasi peningkatan kesejahteraan sosial bagi generasi muda.

Untuk mencapai tujuan ini, tugas utama organisasi pemuda adalah untuk mengatasi, bersama dengan pemerintah dan komponen sosial lainnya, berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya yang dihadapi oleh kaum muda, baik preventif dan rehabilitatif, dan potensi kaum muda di masyarakat. untuk mengembangkan lingkungan mereka.

Karang Taruna terdiri dari pria dan wanita muda (dalam AD / ART, keanggotaan diatur dari kaum muda berusia 11-45 tahun), dan batas maksimum untuk administrator adalah antara 17 dan 35 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan bimbingan dan pemberdayaan kepada kaum muda, misalnya di bidang organisasi, bisnis, olahraga, advokasi, agama dan seni.

Organisasi pemuda adalah sebuah organisasi yang berada di lingkungan populasi dalam kerangka asosiasi lingkungan, manajemen terdiri dari wanita muda yang berada di lingkungan tersebut.

Ada banyak hal yang dapat dilakukan oleh orang muda Karang Taruna untuk berkontribusi dalam hal-hal besar, dimulai dengan hal-hal kecil seperti:

  • Praktikkan organisasi yang kompak dan sehat, acara berkumpul.
  • Selenggarakan setiap Minggu pagi kegiatan kerja yang didedikasikan untuk kebersihan dan manajemen lingkungan.
  • Promosi penanaman apotek hidup dan ternak di rumah-rumah penduduk.
  • Atur resital dan rencana olahraga bersama
  • Berlomba dengan hal-hal positif
  • Pendidikan gratis untuk anak-anak prasekolah yang tidak mampu membelinya
  • Siapkan perpustakaan sederhana
  • Setiap tahun, acara wisata berlangsung
  • Dan lebih dari itu, tidak demikian halnya ketika kita melakukannya dengan tulus dan suka cita semua hal sederhana yang bisa sangat menyenangkan karena bisa bermanfaat bagi Anda dan orang lain.

Fungsi Utama Dari Karang Taruna

  • Penyelenggara perusahaan sosial
  • Penyedia Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat
  • Penyelenggara Pemberdayaan Masyarakat
  • Organisasi pengembangan jiwa wirausaha
  • Mediasi, pupuk, dan kembangkan rasa tanggung jawab
  • Peternak dan pengembang semangat koeksistensi
  • Mempromosikan kreativitas generasi muda
  • Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi sosial
  • Memperkuat jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kemitraan
  • Mengorganisir upaya untuk mencegah masalah sosial

Prinsip Dasar Organisasi Pemuda/ Karang Taruna

  • Organisasi Pemuda adalah tempat untuk pengembangan dan pengembangan generasi muda
  • Pemuda dibentuk oleh komunitas
  • Kaum muda berada di desa / Kelurahaan dan sendirian secara organisasi
  • Fokus program pemuda adalah kesejahteraan sosial
  • Semua anak muda di desa / kelurahan adalah anggota / penghuni Karang Taruna
  • Orang muda menggunakan prinsip swadaya
  • Kolaborasi dengan organisasi pemuda lainnya saling melengkapi

Dasar Hukum Karang Taruna

  • UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah 15 Oktober 2004.
  • Keputusan Pemerintah No. 72 tentang desa-desa pada 30 Desember 2005.
  • Keputusan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan 30 Desember 2005.
  • RI Permensos Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Peraturan Dasar untuk Organisasi Pemuda 27 Juli 2005.
  • Keputusan No. 5 dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 5 Februari 2007 tentang arahan manajemen kelembagaan.

Berita Terbaru