
Livia Oktarina perempuan (31) warga jalan gedang kecamatan gading cempaka kota bengkulu yang bekerja sebagai pengacara melaporkan atas pidana penghinaan terhadap profesi yang ia jalankan sekarang,pada rabu(22/01/2020).
Selasa(21/01/2020) pelapor atas nama livia oktarina yang tengah berada diruang tunggu pengadilan manna kabupaten bengku selatan yang akan mendampingi terdakwa dalam sidang perkara pencabulan,tiba-tiba datang terlapor yang mengampiri livia oktarina dan mengatakan bahwa “pengacara bayaran yang makan uang haram” kemudian terlapor pergi,pada saat pelapor duduk diruang tunggu pengadilan negeri manna livia oktarina mendengar terlapor yang tengah berbicara dengan keluarganya bahwa “livia oktarina adalah pengacara bayara yang makan uang haram,pengecarah bodoh yang mau menangani kasus pencabulan”.
Tidak terima dengan kasus ini livia oktarina melaporkan atas nama ris warga desa lubuk ladung kecamatan kedurang kabupaten bengkulu selatan yang sebagai penghinaan terhadap profesi yang ia jalankan,kepada pihak kepolisian polres bengkulu selatan untuk ditindak lanjuti.
Sumber : https://tribratanewsbengkulu.com/diduga-penghinaan-advokat-warga-desa-kedurang-dilaporkan/


