Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

advanced divider
KETUA-BPD

SAMIUN SIREGAR

KETUA BPD

ANGGOTA-BPD-1

FITRI IDALILAH, SPd

SEKRETARIS 

ANGGOTA-BPD-2

AYU SUSANA

ANGGOTA

ANGGOTA-BPD-3

NOHISMAN

ANGGOTA

ANGGOTA-BPD-4

RAMADAN GERHANA W

ANGGOTA

advanced divider
TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
TUGAS BPD
  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI BPD
  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Berita Terbaru