Perangkat Desa

STRUKTUR PEMERINTAH DESA
advanced divider
KASI-PEMERINTAHAN

LIKUANYU

KASI PEMERINTAHAN

KASI-PELAYANAN

UMI FATHIYAH

KASI PELAYANAN

KASI-KESEJAHTERAAN

MISMAWATI. M

KASI KESEJAHTERAAN

KAUR-KEUANGAN

WILSON

KAUR KEUANGAN

KAUR-PERENCANAAN

EVAN SANTOSO

KAUR  PERENCANAAN

KAUR-TU-DAN-UMUM

SOMI SRI DILI . W

KAUR TU & UMUM

advanced divider

TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA​

Kasi Pemerintahan

Tugas Kasi Pemerintahan

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kasi Pemerintahan

Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.

Kasi Pelayanan

Tugas Kasi Pelayanan

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kasi Pelayanan

Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kasi Kesejahteraan

Tugas Kasi Kesejahteraan

membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kasi Kesejahteraan

melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.

Kaur Keuangan

Tugas Kaur Keuangan

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kaur Keuangan

Pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Kaur Perencanaan

Tugas Kaur Perencanaan

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kaur Perencanaan

Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kaur TU & UMUM

Tugas Kaur TU & UMUM

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kaur TU & UMUM

Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.

Berita Terbaru